Pemilik Salon di Kabupaten Banjar Tewas Dibunuh, Pasutri Diduga Pelaku Ditangkap

Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Sadri Woe Min Joeng alias Iyung (70), pemilik salon di Jalan Sukaramai, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Foto-Ma’rifah

SUARAMILENIAL.ID, MARTAPURA — Kepolisian mengungkap kasus pembunuhan dan perampokan terhadap Sadri Woe Min Joeng alias Iyung (70), pemilik salon di Jalan Sukaramai, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. 


Korban diduga dibunuh oleh pasangan suami istri berinisial HS (35) dan M (35).


Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Rifandy Purnayangkara mengatakan, pembunuhan terjadi di rumah sekaligus salon milik korban pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.


Menurut Rifandy, sebelum kejadian, kedua pelaku telah mendatangi rumah korban dengan rencana melakukan aksi serupa. Namun, rencana tersebut gagal karena saat itu terdapat keponakan korban di lokasi.


“Namun, kegagalan tersebut hanya keberhasilan yang tertunda,” ujar Rifandy.


Kedua pelaku kemudian kembali menyusun rencana dan mendatangi rumah korban pada Minggu dengan modus sebagai pelanggan salon. HS disebut datang untuk memotong rambut, sedangkan M mewarnai rambut.


Korban Ditusuk dan Digorok


Setelah proses potong dan pewarnaan rambut selesai, HS disebut mendekati korban. Pelaku kemudian menyampaikan niatnya untuk menguasai perhiasan milik korban.


Menurut polisi, HS selanjutnya menusuk korban menggunakan pisau pada bagian dada kanan. 


Korban sempat melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian dan penusukan berikutnya mengenai bagian leher dan tangan.


Korban kemudian terjatuh di lantai dan berusaha meminta pertolongan. Namun, pelaku menutup mulut korban sebelum kemudian menggorok lehernya hingga korban meninggal dunia.


Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban. Barang yang dibawa antara lain dua cincin emas, sepasang anting, kalung perak, satu telepon seluler Oppo A3X, dan dua jam tangan.


Hasil Rampokan untuk Beli Motor


Polisi menyebut perhiasan yang diambil dari korban kemudian dijual di Banjarmasin. Dari penjualan emas tersebut, pelaku memperoleh sekitar Rp28 juta.


Uang hasil penjualan kemudian digunakan untuk membeli sepeda motor Honda Beat seharga Rp17,5 juta dan telepon seluler Realme.


Motor tersebut selanjutnya digunakan pelaku untuk melarikan diri ke Kapuas, Kalimantan Tengah.


Polisi masih menangani perkara tersebut untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana dan peran masing-masing pelaku.


Reporter : Ma’rifah

Editor      : Muhammad Robby 

Lebih baru Lebih lama