SUARAMILENIAL.ID, BANDUNG – Sejumlah mata elang (matel) atau penagih utang (debt collector) terlibat bentrokan dengan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Moch Toha, Kota Bandung, Jumat (16/10/2026) sore. Polisi mengamankan satu orang untuk dimintai keterangan terkait insiden tersebut.
Kepala Bagian Operasi Polrestabes Bandung AKBP Asep Saepudin mengatakan, bentrokan yang terjadi sekitar pukul 18.00 WIB itu diduga dipicu kesalahpahaman antara kedua pihak. Petugas yang menerima informasi langsung mendatangi lokasi untuk mengendalikan situasi.
“Di sana terjadi keributan yang berawal dari kesalahpahaman antara DC dengan salah satu ormas. Alhamdulillah, ketika kita ke lokasi, dari ormas bisa dengan tertib membubarkan diri,” ujar Asep, Jumat (16/10/2026).
Asep menuturkan, pihak debt collector yang terlibat keributan bersama warga yang menjadi korban penyitaan sepeda motor telah dibawa ke Markas Polrestabes Bandung. Mereka dimintai keterangan untuk mendalami kronologi kejadian.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Anton mengatakan, polisi masih menyelidiki peran sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam bentrokan tersebut.
Polisi telah mengamankan satu orang yang diduga berkaitan dengan insiden itu, terutama terkait dugaan tindakan menantang massa ormas. Namun, dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan.
“Kami sudah mengamankan yang diduga ada kaitan dengan kejadian tersebut, mulai dari yang diduga menantang,” kata Anton.
Ia menegaskan, polisi masih mendalami keterangan dan bukti untuk memastikan apakah orang yang diamankan benar melakukan tindakan yang memicu keributan.
“Sementara baru satu ya tadi, yang satu yang diduga melakukan penantangan,” ujarnya.
Polisi mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Masyarakat diminta menyerahkan penanganan perkara kepada kepolisian agar situasi tetap kondusif.
“Kami di sini meminta kepada masing-masing pihak untuk menahan diri ya, jangan sampai ada kejadian-kejadian, jangan sampai ada perbuatan yang main hakim sendiri,” kata Anton.
