![]() |
| Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah ia bersama sejumlah mantan anggota Komisi II menelusuri kembali dokumen pembahasan PKPU. |
SUARAMILENIAL.ID, JAKARTA – Sejumlah mantan anggota Komisi II DPR RI periode 2019–2024 menegaskan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama DPR.
Ketentuan tersebut menjadi sorotan dalam permohonan perkara Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang mempersoalkan keabsahan persyaratan calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilihan Presiden 2024. Para pemohon menyebut ketentuan itu sebagai “pasal Gibran banget”.
Ketua Komisi II DPR RI periode 2019–2024, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan, kesimpulan tersebut diperoleh setelah ia bersama sejumlah mantan anggota Komisi II menelusuri kembali dokumen pembahasan PKPU.
“Jadi saya tadi sudah bawa bahannya, saya tunjukkan kepada bapak-bapak yang hadir pada sore hari ini dan memang kami menyimpulkan pasal itu tidak pernah dibahas ya, jadi tidak pernah dibahas,” kata Doli di Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2026).
Pertemuan tersebut turut dihadiri sejumlah mantan anggota Komisi II DPR periode 2019–2024, yakni Guspardi Gaus, Mardani Ali Sera, Mohammad Muraz, Ongku Hasibuan, Hugua, Ibnu Mahmud, Andi Rahman, dan Anak Agung Bagus.
Doli menjelaskan, sejak persoalan tersebut mencuat ke publik, ia dan sejumlah mantan anggota Komisi II terus berkomunikasi untuk menelusuri dokumen serta memastikan materi yang dibahas dalam rapat konsultasi saat itu.
Mereka juga melakukan pengecekan silang dengan sejumlah institusi, termasuk Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta pihak-pihak yang pernah terlibat dalam uji publik rancangan peraturan pemilu.
“Kita cross-check kepada institusi yang lain, misalnya DKPP, kemudian Bawaslu, kita cross-check juga kepada teman-teman yang sering ikut uji publik,” ujar Doli.
Menurut dia, hasil penelusuran tersebut menunjukkan bahwa materi yang dibahas Komisi II merujuk pada draf yang dilampirkan dalam surat tertanggal 15 September 2023. Dalam draf tersebut, kata Doli, tidak terdapat ketentuan yang kini menjadi polemik.
“Jadi data yang kami punya sama dengan mereka bahwa yang kami bahas adalah draft yang dilampirkan melalui surat tanggal 15 September 2023 yang memang tidak ada pasal yang selama ini disebutkan atau yang menjadi polemik ya, yang selama ini dipersoalkan,” katanya.
Doli menegaskan, mantan anggota Komisi II DPR periode tersebut tidak memiliki kewenangan untuk memastikan bagaimana ketentuan itu kemudian tercantum dalam PKPU maupun siapa yang bertanggung jawab atas kemunculannya.
Ia mengatakan, tanggung jawab mereka sebagai anggota DPR periode 2019–2024 telah berakhir. Karena itu, ia tidak ingin berspekulasi mengenai pihak yang diduga memasukkan ketentuan tersebut ataupun motif di baliknya.
“Bahwa masuknya dari mana, siapa yang nitip, segala macam gitu, saya dan bapak-bapak ini kan sudah menyelesaikan tanggung jawab kami waktu itu Anggota DPR 2019–2024. Jadi kami enggak punya kewenangan juga, posisi atau kewenangan kami untuk mencari-cari tahu mereka motifnya apa,” ujar Doli.
Doli Jelaskan Tanda Tangan dalam Kesimpulan Rapat
Doli juga menjelaskan tanda tangannya dalam dokumen kesimpulan rapat konsultasi antara Komisi II DPR dan KPU terkait pembahasan sejumlah peraturan pemilu.
Menurut dia, tanda tangan pimpinan merupakan bagian dari prosedur rapat. Adapun materi yang disepakati dalam pertemuan tersebut mencakup empat PKPU dan sejumlah Peraturan Bawaslu.
Ia menekankan, penyusunan rancangan PKPU merupakan tanggung jawab KPU sebagai lembaga yang menyiapkan draf, melaksanakan uji publik, dan menyampaikan rancangan tersebut kepada DPR untuk dibahas dalam forum konsultasi.
“Nah, saya mau menegaskan kembali bahwa apa yang menjadi persoalan sekarang yang menjadi polemik, tentang Pasal 18 ayat (3) itu, tidak pernah dibahas, baik itu di rapat apa namanya, uji publik,” kata Doli.
Pernyataan para mantan anggota Komisi II tersebut menjadi bagian dari polemik mengenai proses penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Namun, klaim bahwa ketentuan itu tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi DPR perlu dibedakan dari persoalan mengenai bagaimana pasal tersebut masuk ke dalam peraturan dan siapa yang bertanggung jawab atas proses penyusunannya.
