PABPDSI Balangan Ajukan RDP ke DPRD, Soroti Persoalan Tugas hingga Kesejahteraan BPD

Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Balangan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Balangan.

SUARAMILENIAL.ID, BALANGAN — Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Balangan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Balangan.

Permohonan tersebut diajukan untuk menyampaikan sejumlah aspirasi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mulai dari pelaksanaan tugas, hak dan kesejahteraan, hingga persoalan anggota BPD yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.

Sekretaris PABPDSI Kabupaten Balangan Alviyanur mengatakan, aspirasi tersebut diterima pihaknya dari sejumlah anggota BPD dan dinilai perlu dibahas bersama DPRD serta instansi terkait.

“Kami tidak ingin keresahan dan laporan dari rekan-rekan BPD dibiarkan begitu saja. Ketika ada persoalan yang disampaikan kepada kami, tentu harus ada langkah untuk memperjuangkannya,” ujar Alviyanur, 5 Oktober 2026.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian PABPDSI adalah kedudukan anggota BPD yang juga berstatus sebagai ASN.

Menurut Alviyanur, perlu ada penyamaan persepsi mengenai kedudukan, tugas, hak, dan kewajiban anggota BPD yang berstatus PNS maupun PPPK.

Hal tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaan tugas di tingkat daerah.

“Kami ingin persoalan ini didudukkan bersama DPRD dan instansi terkait. Jangan sampai ada persoalan di lapangan yang berlarut-larut tanpa ada penyelesaian,” katanya.

PABPDSI Akan Kawal Aspirasi BPD

PABPDSI menyatakan akan mengawal aspirasi anggota BPD melalui jalur organisasi dan forum resmi.

Organisasi juga mengimbau anggota BPD, termasuk yang berstatus sebagai ASN, tetap menjalankan tugas secara profesional serta menjaga integritas.

PABPDSI berharap RDP nantinya dapat menghadirkan DPRD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bagian Hukum Setda Balangan, serta instansi terkait lainnya.

Forum tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk membahas ketentuan yang berlaku sekaligus menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan fungsi BPD.

“Kami meminta kepada instansi terkait untuk melihat persoalan ini secara objektif dan berdasarkan regulasi yang berlaku. Mari kita duduk bersama untuk menyamakan persepsi dan mencari solusi,” ujar Alviyanur.

Ia menegaskan, langkah yang ditempuh PABPDSI bukan untuk mencari pihak yang dipersalahkan. Organisasi hanya ingin memperoleh kejelasan sekaligus penyelesaian terhadap persoalan yang disampaikan anggota BPD.

DPRD Balangan Terima Permohonan RDP

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan Saiful Arif membenarkan pihaknya telah menerima surat permohonan RDP dari PABPDSI Balangan.

Menurut Saiful, surat tersebut selanjutnya akan disampaikan dalam rapat DPRD untuk membahas jadwal pelaksanaan RDP.

“Surat sudah saya terima, nanti akan disampaikan ke rapat untuk membahas waktu pelaksanaannya,” ujar Saiful Arif.

Dengan diterimanya surat tersebut, pelaksanaan RDP selanjutnya menunggu hasil rapat DPRD Kabupaten Balangan.

PABPDSI berharap forum tersebut dapat menghadirkan seluruh pihak terkait sehingga berbagai persoalan yang disampaikan anggota BPD dapat dibahas secara terbuka dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Kami tidak mencari siapa yang salah. Yang kami inginkan adalah persoalan yang ada bisa dibahas secara terbuka, kemudian ditemukan solusi yang sesuai dengan regulasi,” tegas Alviyanur.


Lebih baru Lebih lama